Rangga, Eksekutor Perampok dan Pemerkosa ABG di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

- Kamis, 20 Mei 2021 | 21:21 WIB
Rangga, pemerkosa dan perampok di Bekasi (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rangga, pemerkosa dan perampok di Bekasi (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Rangga, eksekutor perampokan disertai pemerkosaan dengan korban ABG di Kota Bekasi sudah berhasil ditangkap Polda Metro Jaya setelah sempat buron. Atas perbuatanya, Polda Metro Jaya menyangkakan pasal berlapis terhadap tersangka.

"Kita persangkakan Pasal 365, 385 juga di Pasal 76 D junto 81 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka saat ini juga sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lagi Kuliah Diajak Nikah, Cewek Ini Dijanjikan Resepsi dan Bulan Madu, Malah Jadi Janda

"Saat ini masih kita dalami apakah akan berkembang atau tidak," beber Yusri.

Seperti diketahui, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok dan pemerkosa ABG di Bekasi. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang antara lain berperan sebagai joki, penadah hingga eksekutor bernama Rangga.

Rangga melakukan aksi perampokan dan dengan keji memperkosa ABG. Setelah sempat buron, Rangga pun berhasil diciduk polisi.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X