Dokter Oknum ASN Ditangkap Polda Sumut Jual Vaksin dalam Rutan, Ini Kata Kemenkumham

- Jumat, 21 Mei 2021 | 17:02 WIB
Ilustrasi vaksin. (Istimewa)
Ilustrasi vaksin. (Istimewa)

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap setelah ketahuan menjual vaksin Covid-19 Ilegal di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan.

Pelaku inisial Dr IW bertugas di Rutan Klas I Medan sebagai tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

"Memang benar terdapat Oknum ASN Rutan Kelas I Medan sedang di Periksa oleh Polda Sumut," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra melalui keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Pihak Kemenkumham menyebut kalau tindakan yang dilakukan oleh dokter tersebut menjual vaksin Ilegal di luar dari kedinasan Kemenkumham dan tanpa sepengetahuan pimpinan rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.

Bambang Suhentra mengungkapkan kalau seluruh jajaran Kemenkumham di Sumut pemyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.

"Kemenkumham senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum yang dilaksanakan," bebernya.

Kemenkumham juga akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita akan menindak tegas Oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010)," kata Bambang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X