Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan Pemerkosa ABG di Bekasi, 1 Masih Buron

- Senin, 17 Mei 2021 | 15:12 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap RP dan AH, pelaku sindikat pencurian disertai pemerkosaan. Sindikat ini mencuri ponsel dan memperkosa ABG yang masih berusia 15 tahun di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus itu pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu, (15/5/2021) ke Polres Metro Kota Bekasi. Mereka melaporkan kasus pencurian disertai pemerkosaan.

"Ini adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota, ada seorang melaporkan pemerkosaan dan barang dicuri pelaku yang korbannya anak di bawah umur," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Kombes Yusri menyebut kasus ini bermula pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RP dan DPO RTS mengendarai satu motor menuju kediaman korban. RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi rumah sedangkan RP bertugas memantau situasi dan menunggu RTS beraksi.

Baca Juga: Merinding! Pemuda Palestina Azan di Atas Puing-Puing Masjid Hancur Akibat Serangan Israel

"Tersangka masuk dari ventilasi udara dan ada korban sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," kata Yusri.

"Dari situ setelah diperkosa, tersangka sempat mengambil dua hp milik korban bahkan sempat bertanya pasword hp. Pelaku kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri dan baru diketahui keluarganya ketika korban menangis," sambung Yusri.

Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu oleh Polisi.

Selain itu, mengenai peran tersangka AH, polisi menyebut AH berperan sebagai penadah barang hasil curian. AH juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan anak dan Pasal 480 khusus AH dengan ancamanya ini lima tahun ke atas," pungkas Yusri.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X