Buntut Tenggelamnya Perahu di Kedung Ombo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- Selasa, 18 Mei 2021 | 17:22 WIB
Pihak kepolisian Polres Boyolali  saat gelar kasus kecelakaan air perahu tenggelam menyebabkan 9 orang meninggal dunia, di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Pihak kepolisian Polres Boyolali saat gelar kasus kecelakaan air perahu tenggelam menyebabkan 9 orang meninggal dunia, di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/2021). (photo/ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan perahu tenggelam yang akibatkan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5) dikutip dari ANTARA.

Kapolres menjelaskan sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Pria Mesum Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Dalam Masjid

Perahu itu dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo.

Perahu itu diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam.

Dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang korban hilang, dan ditemukan meninggal dunia.

Juru mudi itu akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk datang ke Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5), untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ini tersangka belum ditahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X