Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Banten Beserta Anaknya Diciduk Polisi

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap Kepala Desa Sodong berinisial SJ (54) beserta anaknya berinisial YP (29) yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan. Keduanya diamankan polisi lantaran melakukan tindakan korupsi dana desa.

Kasus ini bermula saat Desa Sodong menerima Dana Desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019 sebesar Rp772.834.000 diperuntukan untuk pembangunan desa. Bukannya disalurkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi 

"Penangkapan bermula saat SJ, Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418.134.664,43 pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka," sambung Shinto.

Dalam kasus ini, Shinto menyebut pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Tak lama lagi kasus tersebut bakal segera disidangkan.

Lebih jauh polisi memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik. Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas.

"Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten," kata Shinto.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana maksimal selama 20.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X