Tolong! Nenek Korban Mafia Tanah Rugi Rp31 Miliar Minta Polda Metro Tangkap Pelaku

- Minggu, 20 Maret 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi pembelian rumah. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi pembelian rumah. (Freepik/jcomp)

Kasus nenek-nenek yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan sebuah bangunan di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan senilai Rp31 miliar, terus bergulir. Pihak korban kini mendesak Polda Metro Jaya untuk bergerak menangkap para pelaku mafia tanah hingga mengembalikan aset korban.

"Harapan klien saya (korban) semoga kasus mafia tanah dan ruko ini segera ditangkap dan hak-hak klien saya dikembalikan," kata Boy Sulimas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (20/3/2022)

Boy merupakan pengacara dari Alexander Sutikno yang merupakan kakak kandung dari korban. Mengenai kasusnya, Boy menyebut penyidik Polda Metro Jaya sempat terkendala saat melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"Info dari penyidik pemanggilan terlapor itu Selasa kemarin, tapi ternyata surat panggilan untuk terlapor itu tidak sampai ke tangan terlapor karena terlapor sudah pindah lagi dari alamat terakhir yang saya kasih ke penyidik," beber Boy.

Baca juga: Seperti Berlian, Mutiara Menjadi Simbol Kekayaan dan Kekuasaan di Zaman Romawi Kuno

Boy menyebut terkini terlapor atau terduga pelaku belum diketahui keberadaannya. Pasca laporan yang dilayangkan pihak korban sejak 2019 yang lalu, kasus ini masih ditahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Sejak korban melaporkan kasus ini dari 2009 sampai sekarang, terlapor itu belum sama sekali dimintai keterangan dengan alasan penyidik tidak tahu alamat terlapor," kata Boy.

Sebelumnya, seorang nenek berusia 80-an bernama Titin Suartini menjadi korban mafia tanah hingga merugi sekitar Rp31 miliar. Mirisnya, aksi sindikat mafia tanah ini beraksi dengan cara yang cukup keji.

Tim kuasa hukum korban menyebut jika sang nenek sudah dipantau sejak lama oleh sindikat ini. Kemudian, sindikat ini masuk ke ruko korban dan mengeluarkan korban serta menghubungi dinas sosial (dinsos), serta menyuruh petugas dinsos membawa korban.

Pelaku kemudian berhasil menguasai ruko korban di kawasan Gandaria, Jaksel, dan melakukan penjualan ke pihak ketiga. Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X