Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Trading Oxtrade

- Kamis, 31 Maret 2022 | 20:19 WIB
Kapten Vincent Raditya. (Instagram/@vincentraditya)
Kapten Vincent Raditya. (Instagram/@vincentraditya)

Kapten Vincent Raditya resmi dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus trading binary option melalui aplikasi Oxtrade. Vincent dilaporkan lantaran menjerumuskan korban hingga bermain trading dan berujung merugi.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata pengacara korban, Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara korban yang lain yakni Prisky Riuzo Situru membeberkan kronologi korban hingga bisa merugi. Kasus ini bermula saat korban melihat story Instagram dari Vincent.

"Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di instastorynya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky.

Baca Juga: Merugi hingga Rp7 M, Belasan Orang Polisikan Robot Trading DNA Pro

Dalam grup Telegram tersebut disebutkan jika terlapor mengajarkan cara trading di Oxtrade. Korban yang tertarik kemudian mengikuti pelatihan hingga akhirnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

"Terlapor ini mengajar, mengeduakasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," bebernya.

Kuasa hukum sendiri mengklaim jika ada banyak korban dalam sengkarut kasus ini. Namun, para korban saat ini sedang menyiapkan barang bukti untuk membuat laporan polisi.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU. Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X