Operasi Keselamatan Bakal Digelar, Polda Metro: Ada Penegakkan Hukum

- Jumat, 25 Februari 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu lintas sedang melakukan razia kendaraan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi Polisi Lalu lintas sedang melakukan razia kendaraan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan. Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya bakal melakukan penegakkan hukum bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zulpan menyebut pihaknya juga akan melakukan tindakan yang humanis meskipun ada langkah penegakkan hukum. Penegakkan hukum sendiri merupakan jalan terakhir.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022

"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian bisa saya sampaikan akan lebih mengedepankan pola-pola adalah mengedepankan preemtif kemudian preventif, persuasif dan humanis," beber Zulpan.

Polda Metro Terjunkan Ribuan Personel Gabungan

Dalam pelaksanaan razia, Zulpan menyebut pihaknya mengerahkan ribuan personel. Ribuan personal tersebut merupakan personel gabungan baik dari unsur TNI, Polri maupun pemerintah daerah.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel utamanya tentunya dari kepolisian Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pelan. Razia ini bakal berlangsung dimulai tanggal 1 Maret 2022 dan berakhir pada 14 Maret 2022.

Berikut sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlaku di Jakarta dan sekitarnya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Pengendara kendaraan yang melawan arus jalan.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X