Wilayah PPKM Darurat Dilarang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah

- Jumat, 2 Juli 2021 | 16:20 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)
Pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, nantinya daerah yang sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dilarang melaksanakan kegiatan takbir keliling hingga menggelar salat Idul Adha.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menag usai menggelar rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjri Effendy, Jumat (2/7/2021).

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang ada takbiran keliling. Takbiran masing-masing saja. Salat id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan," katanya

Diketahui untuk aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM darurat tersebut di mana tempat ibadah hingga mall ditutup sementara.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Mendag Lutfi Pastikan Harga Pangan Stabil dan Stok Terjamin

Kemudian dia menambahkan begitu juga penyembelihan hewan kurban akan diatur secara teknis berdasarkan masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan penyembelihan saat Idul Adha dapat dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi saja.

"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban, yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," jelasnya.

Untuk pembagian daging hewan kurban, kata dia, Gus Yaqut biasanya menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, nantinya pemerintah akan mengatur secara teknis agar hal tersebut tidak terjadi seperti halnya memberikan langsung kepada orang yang wajib menerima.

"Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," bebernya.

Lebih lanjut, untuk aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat  Menteri Agama, dimana akan disebarkan secara luas ke masyarakat terutama di daerah yang sedang melakukan PPKM Darurat.

"Kita sudah siapkan surat edarannya. Dan kita akan sebarkan," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X