Tagar #PercumaLaporPolisi beberapa hari belakangan ini bergema di media sosial. Mabes Polri pun merespons tagar viral tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahamad Ramadhan menyebut Polri tidak akan mengkhianati tugas pokoknya.
"Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya dimana di Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Ramadhan juga menyebut tugas pokok Polri bukan hanya melakukan penegakan hukum, melainkan mengayomi masyarakat masuk dalam tugas pokok Polri.
Baca Juga: Disebut Hentikan Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Polres Luwu Timur Angkat Bicara
Lebih lanjut lagi, mengenai tagar yang viral itu, Ramadhan menyebut pihaknya tidak menutup mata.
"Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," beber Ramadhan.
Sebagai informasi, kasus ini sudah terjadi pada Oktober 2019 yang lalu. Seorang ibu membuat laporan polisi ke Polres Luwu Timur terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.
Diduga pelaku pemerkosaan merupakan ayahnya sendiri. Polres Luwu Timur sendiri sudah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena kurangnya barang bukti.
Meski kasus dihentikan, Mabes Polri menyebut hal itu tidak bersifat mutlak atau final. Mabes Polri menegaskan pihaknya akan kembali membuka penyelidikan kasus itu jika pihaknya menemukan bukti baru.
Artikel Menarik Lainnya:
- DPR Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
- Tampilkan Identitas Ibu Korban Pelecehan Seksual, Polres Luwu Timur Minta Maaf
- DPR Minta Propam Dilibatkan Selidiki Laporan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur