Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah saat PSBB, Kades di Tulungagung Didenda Rp8 Juta

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Ilustrasi pesta. (Unsplash/Samantha Gades)
Ilustrasi pesta. (Unsplash/Samantha Gades)

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis denda Rp8 juta serta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada seorang oknum kepala desa di Tulungagung, Jawa Timur.

Kepala desa itu didakwa melanggar protokol kesehatan karena menggelar pesta ulang tahun mewah untuk anaknya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021.

"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Selasa (12/10), dikutip dari Antara.

Putusan itu diterima oleh pihak tersangka Hariyanto, oknum Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X