Wanita Difabel Dirudapaksa Tetangganya, Kapolres Pulang Pisau: Pelaku Dihukum 11 Tahun

- Kamis, 22 Juli 2021 | 00:21 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

Seorang wanita bernisial NU (57) yang merupakan difabel, yakni tunawicara telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial NG (56) yang merupakan tetangganya sendiri, di Kecamatan Jabiren Raya, pada hari Selasa (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tindak pidana kekerasan seksual tersebut pun sudah berhasil diungkap oleh Polres Pulang Pisau. Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, mengatakan tidak kurang dari 13 jam, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

"Jadi, kronologisnya berawal pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 00.39 wib, TKP Kecamatan Jabiren Raya, pelaku dengan inisial NG (56). Menurut pengakuannya, pelaku sedang mencari ternak ayam miliknya.” kata Kapolres yang didampingi Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Wakapolres Kompol Wahyu Edi P, dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (21/7/2021).

Namun dalam perjalanannya, kata Kurniawan, pelaku melihat rumah korban (NU) pintunya sedikit terbuka sehingga muncul niat pelaku untuk melihat kedalam rumah tersebut dengan sedikit paksaan mendobrak pintu masuk.

Setelah berhasil masuk dan korban yang tinggal sendirian di rumahnya itu, kata Kurniawan, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi dan rudapaksa korban. Setelah korban sadar akan dirudapaksa oleh pelaku, korban meronta dan memberontak yang membuat pelaku menjadi panik sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Korban yang semakin meronta dan memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan lari menuju rumah tetangga. Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari TKP,” terangnya.

Setelah menerima laporan, anggota gabungan dari Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan keterangan saksi di lapangan sehingga pelaku mengarah kepada NG.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan dari anggota, pelaku NG kurang dari 13 jam berhasil diamankan di Jabiren Raya, dan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke berkas untuk dilimpahkan ke JPU. Sementara terhadap korban, saat ini masih diberikan pendampingan proses trauma healing,”kata kapolres.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

-
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakapolres Kompol Wahyu Edi P, dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/7). (foto/ tangkapan layar dari Instagram warung_jurnalis)

 

Sementara Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang kurang dari 13 jam.

” Salut buat Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang kurang dari 13 jam. Saya minta pelaku dihukum sesuai pasal yang disangkakan. Kemudian untuk korban agar diberikan pendampingan dan trauma healing,” pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X