Mantan Polisi Derek Chauvin Divonis Bersalah Bunuh George Floyd, Injak Leher Hingga Tewas

- Rabu, 21 April 2021 | 09:35 WIB
Persidangan Derek Chauvin (Reuters)
Persidangan Derek Chauvin (Reuters)

Derek Chauvin divonis bersalah telah membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd. Juri sepakat bahwa mantan polisi Minneapolis ini adalah pelaku utama yang mengakibatkan George Floyd kehilangan nyawa.

Derek tampak terlihat terkejut dengan putusan hakim karena dia sebelumnya menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Atas perbuatannya, Derek akan dipenjara selama 12,5 tahun. Namun, dia bisa menghabiskan 40 tahun di penjara jika hakim mempertimbangkan "faktor yang memberatkan".

Vonis bersalah terhadap Derek Chauvin ini disambut gembira oleh ratusan orang yang menyaksikan di luar sidang. Presiden AS Joe Biden juga ikut menanggapi putusan tersebut.

"Tentu tidak semuanya bakal berjalan baik. Namun, setidaknya kini ada keadilan. Kami sangat lega," kata Biden.

Biden mengatakan vonis ini akan menjadi langkah besar bagi AS dalam memerangi rasisme di negara tersebut. Pengacara keluarga Floyd juga sangat senang dengan putusan tersebut.

"Ini adalah kemenangan kemanusiaan melawan tidak manusiawi. Ini adalah kemenangan atas ketidakadilan," ujar pengacara Ben Crump.

Seperti diketahui, George Floyd meregang nyawa setelah lehernya diinjak oleh lutut Derek pada Mei 2020. Floyd sudah berteriak tidak bisa bernapas namun diabaikan oleh Derek.

Hingga akhirnya Floyd tewas dan peristiwa ini memicu aksi demonstrasi besar-besaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X