Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi Terkait Kasus Suap

- Selasa, 25 Mei 2021 | 19:35 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Liestiaty Fachruddin yang merupakan istri Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) menolak diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap suaminya tersebut.

KPK, Senin (24/5) memanggil Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/5) dikutip dari ANTARA.

Tim penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Baca juga: Demi Memudahkan Masyarakat, Kemenhub Rancang Sistem Transportasi Modern di Ibu Kota Baru

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (24/5) bertempat di Polda Sulsel juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni wiraswasta Haeruddin dan karyawan swasta A Makassau.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ungkap Ali.

Sementara satu saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Idawati dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya," kata Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X