Dipecat, PSI akan Kirim Surat ke DPRD DKI untuk Copot Viani dari Anggota Dewan

- Rabu, 29 September 2021 | 11:38 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. (Instagram/@ms.tianghoa)
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. (Instagram/@ms.tianghoa)

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka menyebutkan pihaknya akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

"Kami mengambil keputusan memberhentikan sis Viani dari keanggotaan partai. Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Isyana menjelaskan, Viani telah resmi diberhentikan sejak diterbitkannya surat pada Sabtu, 25 September kemarin. Dengan begitu, ia menyatakan bahwa Viani bukan lagi menjadi bagian dari PSI sejak saat itu.

"Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” terangnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Bulog Akan Salurkan Bantuan Beras bagi 8,8 Juta KPM

Keputusan DPP PSI tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI. 

Dari hasil evaluasi itu, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.  

"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” tandasa Isyana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X