Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Santunan Rp30 Juta, LBH: Minimal Rp50 Juta

- Minggu, 12 September 2021 | 16:48 WIB
Yasonna Laoly (kedua kiri) didampingi keluarga korban kebakaran lapas memberikan keterangan pers usai melakukan serah terima jenazah dan pemberian santunan di RSU Tangerang. Kamis (9/9/2021). (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Yasonna Laoly (kedua kiri) didampingi keluarga korban kebakaran lapas memberikan keterangan pers usai melakukan serah terima jenazah dan pemberian santunan di RSU Tangerang. Kamis (9/9/2021). (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti santunan yang didapatkan oleh keluarga narapidana korban kebakaran lapas Tangerang. Adapun santunan yang diberikan untuk 44 keluarga korbaan yaitu sebesar Rp30 juta.

Namun, pengacara publik LBH, Oky Wiratama menilai jumlah santunan tersebut kurang sesuai. Keluarga korban, kata Okky, seharusnya mendapat ganti rugi sebesar Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kajiannya adalah PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian, besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Oky, Minggu (12/9/2021).

Menurut Oky, Menkumham Yasonna Laoly seharusnya melakukan kajian kelayakan terlebih dahulu untuk menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan ke keluarga napi korban kebakaran.

"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya. Semestinya pemerintah melihat 'oh dia kepala rumah tangga' jadi beban ganti kerugian itu nggak bisa dipukul sama rata. Harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imateril," kata Oky.

Terkait kebakaran yang menyebabkan 44 orang meninggal tersebut, LBH juga mendesak Presiden Jokowi mencopot Yasonna.

Baca juga: Kebakaran di Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal menilai, telah terjadi kelalaian pemerintah yang menyebabkan tewasnya 44 narapidana atas peristiwa tersebut. Kebakaran itu disebut terjadi karena adanya kesalahan sistematik, dari overcapacity lapas hingga tak dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik.

"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Ma'ruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X