4 Kades di Jember Menjadi Terdakwa Kasus Narkoba, Divonis 8 & 16 Bulan Penjara

- Selasa, 9 November 2021 | 11:38 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay)

4 orang kepala desa nonaktif menjadi terdakwa kasus narkoba. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, majelis hakim memutuskan memvonis 8 bulan penjara kepada 3 kades, sedangkan 1 lainnya divonis 16 bulan penjara.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, mengutip Antara, Selasa (9/11).

3 kades yang divonis 8 bulan penjara di antaranya M. Mukib (Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), & Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam 2 perkara narkoba.

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam 2 perkara," katanya.

Dari 4 terdakwa, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi 2 berkas, sehingga yang bersangkutan divonis dalam 2 perkara, yakni nomor 620 & 621 masing-masing selama 8 bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di 2 tempat berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi & barang bukti, terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani 2 putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman sebut pihaknya telah menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan 8 bulan penjara & 16 bulan penjara," kata Suyitno.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap 4 kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X