Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

- Rabu, 10 November 2021 | 19:55 WIB
Tubagus Joddy jadi tersangka kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy jadi tersangka kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/tubagusjoddy)

Tubagus Joddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini sudah kamu terima SPDP nomor 837," kata Imran kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan SPDP tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy yang merupakan warga Kelurahan Bubulak, Bogor Barat itu sebagai tersangka tunggal.

Adapun isi dari Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut:

"Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

"Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Baca juga: Air Bag Selamatkan Nyawa Anak Vanessa Angel, Baby Sitter dan Sopir Tubagus Joddy

Seperti yang diketahui, insiden kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur tepatnya di Km 672+400 A. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 siang lalu sekitar pukul 12.36 WIB.

Korban tewas dari insiden ini yakni Vanessa Angel dan suaminya. Sedangkan ada tiga orang antara lain anak Vanessa, sopir dan baby sitter-nya yang selamat dalam insiden ini.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X