Polisi Amankan Dukun Cabul yang Ngaku Bisa Usir Genderuwo dengan Berhubungan Intim

- Sabtu, 13 November 2021 | 15:52 WIB
Dukun cabul yang lecehkan
Dukun cabul yang lecehkan

Polisi mengamankan seorang dukun cabul di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Pria bernama Dimas (29) yang mengaku paranormal tersebut telah menyetubuhi dua orang perempuan asal Langkat, Sumut.

Diungkapkan Kasatrekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, pelaku mengaku bisa mengusir makhluk halus dengan cara melakukan hubungan suami-istri.

"Pelaku diamankan di kediamannya lantaran telah menyetubuhi SP (18) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh dan SY (32) penduduk Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat. Bersangkutan mencabuli para korban dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus (jin)," kata AKP Fery, Sabtu (13/11/2021).

Pelaku dan korban sebelumnya diketahui kenal lewat Facebook. Pelaku kemudian mengatakan bahwa ada makhluk halus gundoruwo yang mengikuti mereka.

Baca juga: Miris, 3 Kali Dicabuli Pacar, Wanita di Medan Johor Kerap Dimintain Uang Hingga Rp48 Juta

Untuk mengusir makhluk halus tersebut syaratnya harus melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban yang langsung percaya pun datang ke rumah dukun tersebut.

"Termakan rayuan maut Dimas, SP mendatangi ke rumah dukun itu. Di sana, pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKP Fery.

Beberapa hari kemudian, korban lainnya yang berinisial SY juga datang ke rumah pelaku untuk berobat. Pelaku pun melakukan hal yang sama, yaitu mengajak korbannya melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku sempat meminta bayaran kepada korban sebesar Rp500 ribu.

"Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah," ungkap AKP Fery.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X