Mesir Larang Kotak Amal di Masjid, Sebabkan Korupsi hingga Buka Pintu Neraka

- Selasa, 9 November 2021 | 10:23 WIB
Masjid Al-Sayed Al-Badawy di Mesir. /egypttoday
Masjid Al-Sayed Al-Badawy di Mesir. /egypttoday

Pemerintah Mesir memutuskan untuk melarang keberadaan kotak amal di area masjid, baik di dalam atau pun di luar. Kementerian Wakaf Mesir memberi tenggat waktu sepuluh hari agar masjid-masjid di seluruh Mesir dapat melaksanakan kebijakan ini.

"Dilarang mengumpulkan uang, donasi, atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apapun. Dilarang keras menempatkan kotak amal di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun," demikian bunyi putusan tersebut dilansir Egypt Today, Selasa (9/11/2021).

Larangan ini diumumkan pada Sabtu (6/11/2021). Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Gomaa menetapkan waktu 10 hari bagi seluruh masjid di Mesir untuk mengeluarkan kotak-kotak amal yang ada. Adapun jumlah total masjid dan tempat ibadah di Mesir adalah sekitar 140.809. 

Kepala Sektor Keagamaan Kementerian Wakaf Mesir, Hisham Abdel Aziz, menjelaskan keputusan ini bukan berarti melarang donasi atau sumbangan ke masjid. Masyarakat dapat tetap berpartisipasi dalam pengembangan masjid, dengan menyalurkannya melalui dua rekening yang disediakan Kementerian Wakaf Mesir.

"Ini upaya untuk melegalkan proses penggalangan dana mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan," kata Hisham.

Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam, Khalid El-Jundi, mendukung keputusan pemerintah. Menurutnya, pengumpulan dana masjid melalui kotak-kotak amal berpotensi menimbulkan banyak mudarat.

"Dana ini menyebabkan banyak krisis, salah satu penyebab korupsi, dan membuka pintu neraka bagi pekerja di bidang dakwah Islam dan mereka yang bekerja di masjid," katanya dalam sebuah dialog di saluran TV DMC.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X