Saiful Mahdi Dapat Amnesti Jokowi, Rektor USK: Dari Dulu Bisa Selesai Kalau Mau Minta Maaf

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:09 WIB
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) (Antara)
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) (Antara)

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Samsul Rizal mengatakan seharusnya kasus Saiful Mahdi bisa selesai dari dulu kalau yang bersangkutan bersedia meminta maaf.

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Samsul dilansir Antara, Kamis (7/10/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi dijatuhkan hukuman penjara tiga bulan dan didenda Rp10 juta.

Hukuman itu dijatuhkan setelah Saiful Mahdi mengkritik proses penerimaan CPNS untuk dosen Fakultas Teknik USK di dalam sebuah grup WhatsApp internal USK pada 25 Februari 2019.

Setelah putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Jokowi pun memberikan amnesti tersebut dan DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti oleh Jokowi kepada Saiful Mahdi.

Terkait amnesti tersebut, Samsul mengatakan bahwa amnesti merupakan hak seorang presiden. Namun dalam kasus tersebut, dia menilai Saiful Mahdi tetap bersalah.

"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujar dia.

Dilansir laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Saiful Mahdi merupakan dosen tetap USK. Dia merupakan lulusan S3 dari Cornell University dengan gelar Doctor of Philosophy pada 2011 lalu.

Pada 2001, dia menyelesaikan pendidikan S2 di University of Vermont dan S1-nya diraih dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X