Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Mantan Kepala BPPBJ Jakarta Gugat Anies

- Jumat, 9 Juli 2021 | 09:39 WIB
Kiri: Blessmiyanda (Dok. BPPJB DKI) / Kanan: Gubernur Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan)
Kiri: Blessmiyanda (Dok. BPPJB DKI) / Kanan: Gubernur Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan untuk membatalkan hukuman terhadapnya, yaitu pencopotan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Blessmiyanda juga menuntut Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id, dikutip Jumat (9/7/2021).

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," lanjut gugatan itu.

Blessmiyanda dinonaktifkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan kala itu.

Anies mengapresiasi keberanian pelapor mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan menjamin perlindungan terhadapnya. Anies menekankan tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerja.

Dia pun dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan, dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40%

 

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X