Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui bakal menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol saat mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menegaskan tidak ada sanksi tilang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Engga ada (sanksi tilang)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Hal itu disampaikan Budi usai mengikuti rapat lintas sektor di Mabes Polri. Budi menyebut para pelanggar gage tidak ditilang melainkan hanya diarahkan atau dialihkan ke jalur yang benar.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Ada 23 Titik Pintu Tol Rawan Macet Saat Mudik, Semuanya di Trans Jawa
"Keluar ke jalan Nasional," beber Budi.
Lebih jauh Budi menyebut skema kebijakan gage sudah disusun oleh Polri. Dia menyebut bisa saja kebijakan tersebut berubah.
"Nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," kata Budi.
Sebelumnya, Korlantas Polri berencana bakal menerapkan kebijakan one way dan ganjil genap di ruas jalan tol saat musim mudik lebaran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.