Warga Gugat ke MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Wagub DKI: Tunggu Pilkada 2024

- Jumat, 8 April 2022 | 16:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Dua orang warga Jakarta, yakni A Komarudin dan Eny Rochayati mengajukan pemintaan perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapannya. Ia menyebut, sesuai dengan hasil Pemilu pada 2017, maka masa jabatannya dan Anies akan berakhir pada Oktober 2022.

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis. Nanti, kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis," ucapnya di Balai Kota DKI, Jumat, (8/4/2022).

Oleh sebab itu, mantan Anggota DPR RI ini mengaku dirinya mematuhi ketentuan itu. Namun, bila ada warga yang ingin masa jabatan gubernurnya diperpanjang, maka harus menunggu Pilkada Serentak 2024.

"Ya sudah kita laksanakan. Nanti, menunggu Pilkada 2024," tandas orang nomor dua di Jakarta tersebut.

Sekadar diketahui, dua warga tersebut mengajukan uji materi Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Pilkada kepada MK. Begini bunyi Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Ngotot Mau Lanjutkan Interpelasi Anies soal Formula E , Ini Respons Wagub

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilihat dalam risalah hasil sidang perkara nomor 37/PUU-XX/2022 yang dilihat dari web MK, majelis hakim MK belum melihat adanya kerugian konstitusional nyata dalam permohonan uji materi ini. 

Para pemohon diminta oleh Hakim MK untuk memperbaiki dokumen permohonan dalam dua minggu mendatang, yakni sampai 20 April 2022.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X