Marak Manipulasi Oknum PLN, Wabup Blitar Buka Posko Bantuan Hukum untuk Bantu Korban

- Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB
Posko aduan PLN yang didirikan Wabup Blitar. (Z Creators/Muhammad Thoha Ma'ruf)
Posko aduan PLN yang didirikan Wabup Blitar. (Z Creators/Muhammad Thoha Ma'ruf)

Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso membuka posko pengaduan dan bantuan hukum bagi korban dugaan manipulasi denda oknum PLN di wilayah Kabupaten Blitar.

Adapun posko pengaduan yang dibuka oleh Wabup Rahmad berada di Jalan Merdeka, Kota Blitar. Tepatnya di Wisma Moeradi atau rumah dinas yang ditempati Wabup Blitar.

Selain membuka posko pengaduan, politisi PAN ini juga siap membantu masyarakat untuk membayar denda bagi yang tidak mampu.

"Saya tidak akan diam mengetahui kondisi ini, akan membela dan melakukan pendampingan hukum bagi warga yang melaporkan,” ujar Wabup Rahmat, Selasa (9/5/23).

Baca juga: Melihat Pesantren Lansia di Blitar, Ketika Usia Bukan Halangan untuk Belajar

-
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Menurutnya, belum tentu masyarakat yang kena denda PLN murni kesalahan pelanggan. Bisa saja itu kesalahan dari pihak lain.

Sementara itu, Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Kediri, Aris Muhammad mengatakan, pihaknya akan menelusuri dahulu kasus perkasus untuk memastikan ada tidaknya kesalahan dari pelanggan.

“Walaupun denda PLN bagi warga Blitar barat ini didominasi pelanggaran geser meter dan kabel bolong, namun hal itu tidak bisa menjadi alasan menggeneralisir semua kasus yang ada,” kata Aris.

-
Posko aduan PLN yang didirikan Wabup Blitar. (Z Creators/Muhammad Thoha Ma'ruf)

Sebelumnya, kasus dugaan manipulasi denda PLN ini berawal dari keluhan yang ditemukan di Pesantren Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Keren! Ini Alasan PLN Peduli dan BenihBaik Gelar Program Pemberdayaan Perempuan Pesisir

Kejadian itu mencuat dan ramai medsos Facebook. Tidak sedikit warganet yang memberikan komentar terhadap kejadian tersebut.

Pesantren Mambaul Hikam didenda Rp 10 juta karena dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Srengat, ditemukan banyak kabel berlubang, sodetan dan tidak adanya MCB.

Kemudian juga ada laporan di wilayah Kecamatan Srengat. Di tempat itu ada kejadian pemindahan meteran berjarak 3 meter dengan daya 1300 oleh tukang di denda Rp 7 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X