Cerita Perannya Pisahkan Polri dari ABRI, Megawati Bahas Polisi dan Ferdy Sambo

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:10 WIB
  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ketika memberi keterangan kepada wartawan di Badung, Bali, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/HO-PDIP)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ketika memberi keterangan kepada wartawan di Badung, Bali, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/HO-PDIP)

Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri mengungkit perannya semasa menjabat sebagai presiden dalam hal memisahkan Polri dari ABRI.

Namun, saat ini dia menanyakan tugas polisi lantaran adanya polisi-polisi bermasalah seperti Ferdy Sambo.

"Waktu di Bali saya bilang maaf ya Pak polisi, saya bilang polisi itu saya yang memisahkan. Jangan lupa, Presiden RI kelima dengan susah payah karena itu TAP MPR," kata Megawati, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Momen HUT Ke-206 Kebun Raya Bogor, Megawati Resmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan

Hal tersebut diungkapkan oleh Megawati saat mengisi sambutan di acara peluncuran 58 buku dalam rangka Hari Jadi ke-58 Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

-
Megawati Soekarnoputri (kanan) bersama Sekretaris Dewan Pengarah BRIN Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Mega mengaku heran dengan kegiatan polisi saat ini. Apalagi, beberapa waktu lalu sejumlah anggota polisi bahkan berpangkat pejabat tinggi (Pati) berkasus.

Dia menyinggung salah satu polisi berkasus yakni Ferdy Sambo. Mega bahkan sempat menanyakan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal kasus tersebut.

"Lah kok sekarang aku lihat si Sambo lah, si sopo neh iku. Saya terus terang saja, memang benar loh, gimana sih polisi sekarang itu? Saya ngomong sama Presiden 'pak polisi sekarang itu ngapain?' Saya ngomong sama Kapolri gimana sih," beber Megawati.

Baca juga: Megawati Kantongi 10 Nama Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Sekedar informasi, kasus Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan terhadap ajudanya sendiri. Sambo yang kala itu menyandang pangkat jenderal polisi bintang dua atau Irjen Pol dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri mengeksekusi ajudannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari kasus ini, sejumlah perwira Polri ikut terseret hingga terparahnya mereka ikut mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri seperti halnya Ferdy Sambo.

Sedangkan dalam kasus pidananya, Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dihukum mati, bintang dua di pundaknya juga hilang usai disanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X