8 Partai Politik Kompak Tolak Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

- Minggu, 8 Januari 2023 | 15:28 WIB
Delapan partai politik menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Delapan partai politik menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Delapan partai politik yang ada di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup. Hal itu ditetapkan usai melakukan pertemuan bersama di Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Adapun kedelapan parpol itu adalah Partai Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, PPP, PAN.  Sementara PDIP terpantau tak ikut dalam pernyataan sikap para partai politik ini terkait sitem di Pemilu 2024.

"Pada siang hari ini, kita delapan partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan inj akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Tanpa PDIP, 8 Partai Politik di Parlemen Berkumpul Bahas soal Sistem Pemilu 2024

Dikatakan Airlangga, para ketum parpol menilai sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

Sistem proporsional tertutup membuat pemilih hanya dapat memilih partai poltik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon legislatif (caleg).

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," ucapnya.

Baca Juga: Soal Deklarasi Anies Capres 2024, Demokrat Ngaku Masih Rumuskan Formula Kemenangan

Berikut pernyataan sikap 8 Parpol:

Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem Pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, Partai Politik menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,
  2. Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem*.
  3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemiludengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
  5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X