Desak Banding Soal UMP DKI, Buruh: Tak Perlu Takut, Kita Dukung Pak Anies Jadi Presiden

- Rabu, 20 Juli 2022 | 13:19 WIB
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M. Andre Nasrullah menyebutkan pihaknya akan mendukung segala kebijakan Anies yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui UMP, bahkan ketika nantinya menjadi presiden sekalipun.

“Enggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (Perwakilan Daerah) DKI terus mendukung pak Anies sampai pak Anies jadi presiden,” ucapnya dari atas mobil orator, Rabu (20/7/2022).

Adapun, Andre menjelaskan bahwa Anies memiliki niatan untuk memperjuangkan nasib buruh dengan menemui mereka pada saat menggelar aksi demo, hingga akhirnya menaikan angka UMP DKI 2022.

“Gubernur datang menemui kita, beliau berjanji akan memutuskan upah dki jakarta dengan rasa keadilan. Betul tidak?” teriaknya lagi.

Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Depan Balai Kota, Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta

“Sudah melewati banyak hal, banyak rintangan. Kenapa hari ini kita datang? Kita dukung lagi beliau melakukan gugatan,” tambah Andre.

Seperti diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

“Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” bunyi keterangan PTUN yang dikutip dalam situs resminya, Selasa (12/7/2022).  

Dengan adanya keputusan itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal atau tidak sah, dan mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.  

“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” tambah amar putusan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X