Tempat Spa yang Gelar "Bungkus Night" di Jakarta Selatan Akhirnya Disegel Polisi

- Senin, 20 Juni 2022 | 15:39 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membahas kasus acara Bungkus Night di Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membahas kasus acara Bungkus Night di Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara "Bungkus Night" di Jakarta Selatan.

"Saat ini  tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya diketahui, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Empat orang itu meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," tuturnya.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Cekcok Berujung Penodongan Pistol yang Viral di Jaksel

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.

Para tersangka terjerat dua pasal yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

lebih lanjut, Budhi mengatakan acara ini diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X