Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Balap Liar yang Viral Usai Tutup Jalan Senayan

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:06 WIB
Barang bukti mobil pelaku balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Barang bukti mobil pelaku balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku balap liar yang viral karena sempat menutup ruas Jalan Senayan, Jakarta. Ketiga pelaku rupanya masih sangat muda.

Balap liar ini pun juga sempat viral di media sosial karena berdampak kemacetan. Dilihat Indozone di akun Instagram @merekamjakarta, terlihat kemacetan disekitar Jalan Senayan yang macet parah akibat adanya aksi balap liar mobil.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana menyebut pihaknya langsung bergerak mengusut kasus yang terjadi pada 24 Juni 2022 dini hari yang lalu. Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Pold Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku balap liar.

"Dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera E-TLE dengan keterangan saksi maka kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," kata Rusdy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: 3 Lokasi Baru Street Race Belum Dibuka, Polda Metro: Tunggu Omicron Reda

Ketiga pelaku balap liar ini rupanya masih sangat muda. Mereka antara lain berinisial AB (25), RJ (23) dan ARM (22).

Kepada polisi, ketiga pemuda ini mengaku tidak saling kenal dan spontan melakukan aksi balap liar. Rusdy memastikan belum ada aksi taruhan dari kegiatan balapan tersebut.

"Iya hasil keterangan, introgasi dari penyidik kita bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama yang saling memanas-manasi sehingga akhirnya mereka balap balapan. Di antara tiga pelanggar itu tidak saling mengenal," bebernya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 297 junto Pasal 115 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka dikenakan sanksi tilang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X