Hal Meringankan Baiquni di Kasus Brigadir J: Punya Anak Kecil hingga Tulang Punggung

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:13 WIB
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Meski sudah menuntut Baiquni Wibowo dengan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sederet hal yang meringankan sang terdakwa. Salah satu halnya, yakni Baiquni yang merupakan tulang punggung di keluarganya.

"Hal yang meringankan satu, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Hal yang meringankan selanjutnya, yakni Baiquni dinilai sudah berbicara terus terang dan membuat lancarnya proses persidangan. Selanjutnya, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga sehingga dinilai menjadi hal yang meringankan tuntutan.

-
Baiquni Wibowo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Majelis Hakim, Eliezer Itu Bongkar Kasus Sambo, Berdoa Dihukum Ringan

"Terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," beber jaksa.

Sebelumnya, JPU sudah menuntut Baiquni dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp10 juta terhadap Baiquni.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X