Gak Kapok! Pemuda Ini Rampok 30 Rumah di Jakarta Berakhir Diciduk, Aksinya Mahir

- Selasa, 6 Juni 2023 | 17:35 WIB
AR, pelaku rampok puluhan rumah di Jakarta (dok istimewa)
AR, pelaku rampok puluhan rumah di Jakarta (dok istimewa)

AR (24), pemuda yang bolak balik terjerat kasus hukum ini seolah tak ada kapoknya kembali merampok rumah-rumah di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Tercatat, sudah 30 rumah yang berhasil disatroni AR.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H Sagala menyebut aksi terakhir AR berlangsung di Perumahan Gading Kusuma, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023 dini hari yang lalu. Awalnya, pelaku mencari target rumah menggunakan aplikasi maps.

"Pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan lokasi yang sudah ditentukan, tersangka langsung berangkat menggunakan ojol menuju TKP," kata Kompol Vokky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

-
AR, pelaku rampok puluhan rumah di Jakarta (dok istimewa)

Baca juga: Fakta-fakta Perampok Minimarket Sadis di Jakarta, Aksinya Sangat Horor!

Setibanya di sekitar TKP, AR mulai melancarkan aksinya. Tersangka melakukan aksinya cukup cerdik lantaran tersangka sengaja bersembunyi di atas genteng salah satu rumah warga.

"Tersangka memanjat, menaiki genteng-genteng di sekitar perumahan hingga ke lokasi target rumah korban yang memiliki sedikit celah yang cukup untuk dilewati satu orang dan tersangka langsung masuk ke rumah kemudian mengambil barang milik Korban di kamar lantai dua dan lantai satu," beber Vokky.

Berhasil melakukan aksinya, tersangka kembali keluar menggunakan jalan yang sama dan melarikan diri. AR kemudian menjual barang hasil curianya ke tersangka R (34) senilai Rp 9,2 juta.

Singkat cerita, polisi yang menerima laporan dari korban bergerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada 5 Juni 2023, polisi berhasil meringkus tersangka R di daerah Sukabumi dan AR di Bogor.

Residivis dan Sudah 30 Kali Beraksi

-
Polisi beberkan barang bukti kejahatan AR, pelaku rampok puluhan rumah di Jakarta (dok istimewa)

Didalami, rupanya aksi pencurian ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh AR. AR tercatat merupakan residivis dan sudah puluhan kali melalukan aksi pencurian.

"Tersangka AR melakukan aksi yang sama sejak umur 14 Tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak 3 kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman," kata Vokky.

Beli Sabu untuk Diedarkan

-
Polisi beberkan barang bukti kejahatan AR, pelaku rampok puluhan rumah di Jakarta (dok istimewa)

Baca juga: 2 Pelaku Sindikat Perampok Minimarket Bersenpi di Jakarta Rupanya Residivis

Lebih jauh, Vokky mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh AR. Rupanya, pemuda itu menggunakan uang hasil kejahatanya untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian diedarkan kembali.

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diedarkan kembali oleh tersangka AR," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X