Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, Miris Ternyata Dijual Ibu Kandung Rp12 Juta

- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi ibu dan bayi (freepik)
Ilustrasi ibu dan bayi (freepik)

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi antar pulau. Kejadian ini terbongkar berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023 lau.

Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menjelaskan, ditemukan fakta mengejutkan dari kasus penculikan itu. Di mana, bayi malang itu dijual oleh ibu kandungnya sendiri berinisial SS.

"Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya," ujar Parajohan, dalam konferensi pers penanganan kasus perdagangan bayi oleh Polda Sulteng di Palu, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Selamatkan 2 Bayi dari Praktik Perdagangan Manusia

Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui jika SS menjual anaknya seharga Rp12 juta.

"Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulteng didapatkan keterangan bahwa para pelaku baik itu perantara sampai penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi," bebernya.

-
Konferensi pers kasus perdagangan bayi yang diungkap Polda Sulteng (ANTARA/Kristina Natalia)

Penyidik lalu membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku, serta menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.

"Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y," imbuhnya.

Baca juga: 2 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan Polres SBT, Modus Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sulteng, sudah ditetapkan enam orang tersangka hasil penangkapan di Bekasi dan pengembangan di Bangka Belitung.

Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29) dan F masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang mencapai Rp25 juta, yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.

"Kasus ini masuk tahap penyidikan dan kami menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang terakhir memelihara bayi," tandasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X