Bareskrim Polri Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK

- Minggu, 11 Desember 2022 | 02:01 WIB
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Mabes Polri telah menyerahkan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun kepada KPK. Dia, menuturkan, selanjutnya KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengusut dugaan suap tersebut. 

“Iya, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi saksi,” kata Alex kepada wartawan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Lebih lanjut Alex menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, Bareskrim Mabes Polri juga menerbitkan sprindik.

Kendati demikian, jelas Alex, kasus yang ditangani KPK dan Bareskrim berbeda. Polri menyidik dugaan tindak pidana umum. Sedangkan KPK mengusut dugaan suapnya.

“Kita menangani perkara korupsinya karena kami melihat terkait dengan BK (Bambang Kayun) ini kan persoalan suap, suap kita terbitkan Sprindik kemudian kita koordinasikan lewat Deputi Korsup,” jelasnya.

Alex menambahkan, pihaknya juga telah siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Biro hukum kita minta koordinasi dengan penyidik karena yang mengetahui persoalan kan penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengembangkan data-data awal terkait dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Data tersebut diperoleh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk, soal aliran dana dugaan suap AKBP Bambang Kayun.

"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK mengaku telah memiliki data dan informasi awal dari Polri soal kasus AKBP Bambang Kayun. Diketahui, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polri. Namun, lembaga antirasuah  masih enggan membeberkan secara gamblang mengenai data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana tersebut. 

"Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," jelas Ali. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X