Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Terkait Korupsi

- Jumat, 9 Desember 2022 | 21:03 WIB
Bareskrim Polri tahan eks dirut anak perusahaan JakPro (Dok. Istimewa)
Bareskrim Polri tahan eks dirut anak perusahaan JakPro (Dok. Istimewa)

Kasus korupsi barang dan jasa oleh anak perusahaan Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merugikan negara hingga ratusan miliar memasuki babak baru. Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Kedua tersangka adalah eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

-
Ilustrasi korupsi (FREEPIK)

Baca Juga: Pj Gubernur: Wali Kota Jakut Terbitkan SK Terkait Warga yang Huni Kampung Susun Bayam

"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," beber Cahyono.

Baca Juga: Komisi B DPRD DKI Jakarta: Perombakan Direksi Jakpro Hal Wajar

Seperti diketahui, Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Opticat Network (GPON) pada 2017-2018 serta menetapkan eks Dirut PT JIP bermama Ario Pramadhi. PT JIP sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari Jakpro. Terkait kasus korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 315 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X