Cegah Pungli, Kapolri Minta Polantas Terapkan Tilang Elektronik

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Polantas melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Polantas melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Korlantas Polri terkait pencegahan pungutan liar (pungli) oleh oknum polantas di lapangan. Caranya dengan meminimalisir tilang manual dan mengedepankan tilang elektronik menggunakan E-TLE.

Instruksi Kapolri itu sendiri tertuang dalam surat telegram rahasia degan nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi ini juga berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh anggota Polri beberapa waktu yang lalu. Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan jajaranya untuk mengedepankan tilang elektronik saat melakukan penindakan terharap pengendara yang melanggar.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi surat telegram tersebut seperti dilihat pada Jumat, (21/10/2022).

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Instruksi ke Jajaran Terkait Antisipasi Banjir-Bencana Alam, Ini Isinya 

Selain mengenai penindakan, Kapolri juga menginstruksikan agar jajaran polantas mendapat pelatihan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli khususnya di lokasi black spot dan trouble spot.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram tersebut.

Baca Juga: Kapolri Lantik Sejumlah Perwira Tinggi Polri dan Kapolda, Ini Daftarnya

Masih dalan surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajaran polantas untuk untuk ramah kepada masyarakat. Dia juga memerintahkan polantas untuk profesional saat menangani kasus kecelekaan lalu lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X