Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Diduga Aktif Lagi Jadi Polisi, ICW Surati Polri

- Senin, 30 Mei 2022 | 16:29 WIB
Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)
Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada terkait dugaan Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi polisi usai terjerat kasus suap. 

ICW menduga Brotoseno saat ini menduduki jabatan sebagai penyidik Bareskrim Polri.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi Indozone, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini: Positif Tambah 218, Meninggal 12 Orang

Kurnia menyebut saat itu Pengadilan Tipikor sudah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun karena terlibat kasus suap. Kurnia juga menyebut surat ICW hingga saat ini belum direspons oleh Polri.

"Sayangnya hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," beber Kurnia.

Lebih jauh Kurnia meminta Polri dalam hal ini untuk memberi penjelasan terkait dugaan tersebut.

"Untuk itu ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia.

Sekadar informasi, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 yang lalu. Kala itu dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X