Edarkan 1 Kilogram Sabu, Pemuda 23 Tahun di Sultra Terancam Hukuman Mati

- Senin, 13 Maret 2023 | 14:40 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) saat merilis penangkapan pengedar sabu di Kendari, Senin (13/3/2023). (Dok. Humas Polda Sultra)
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) saat merilis penangkapan pengedar sabu di Kendari, Senin (13/3/2023). (Dok. Humas Polda Sultra)

Seorang pemuda 23 tahun berinisial DA (23) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati karena diketahui menjadi pengedar 1 kilogram lebih sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (13/3/2023) seperti dukutip dari Antara.

Baca Juga: Ammar Zoni Dinilai Ayah Tak Pernah Curhat Lagi Sejak Punya Anak dan Berkeluarga

Dia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.

Tersangka DA sudah sejak lama menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan berhasil ditangkap di Kota Kendari pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA," ujar dia.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Penangkapan Ammar Zoni Ditampilkan Pihak Polres Metro Jakarta Selatan

Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Ia mengungkapkan dari penangkapan tersangka DA asal Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe ini, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram.

"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matic.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X