Ikuti Jejak Sambo, Eks Wadirkrimum Polda Metro Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

- Senin, 12 September 2022 | 14:03 WIB
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian dipecat dari institusi Polri usai terlibat kasus Irjen Ferdy Sambo. Jerry pun mengajukan banding atas putusan ini.

Keputusan banding tersebut juga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo setelah diputuskan dipecat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Kombes Nurul menyebut AKBP Jerry langsung mengajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kombes Nurul kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA: Tak Terima Uang yang Dijanjikan Sambo, Bripka RR Dinilai Korban Skenario

Sebelumnya, AKBP Jerry Siagian disidang etik karena ketidak profesionalnya menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil putusan sidang etik menyimpulkan jika Jerry terbukti bersalah dan dikenakan sanksi PTDH.

Sebelum disidang, Jerry sendiri sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia juga dicopot dari jabatanya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X