Waduh! Ciko Jeriko Jadi Korban Begal Motor Modus Tukar Kunci

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 22:10 WIB
Pelaku pembegalan motor di Tangerang (dok Polres Tangerang)
Pelaku pembegalan motor di Tangerang (dok Polres Tangerang)

Ciko Jeriko Ginting menjadi korban begal sepeda motor di Tangerang. Dia menjadi korban begal dengan modus tukar kunci.

Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada 19 September 2022 yang lalu. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor namun dihentikan oleh dua pelaku.

"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat, B 3592 CGL di TKP kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Tersangka berinisial TS kemudian menuduh korban sudah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor. TS menyebut anaknya mengaku mengingat bentuk kunci motor yang digunakan untuk saat melukainya.

"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," beber Zain.

Baca Juga: Sudah Ada 20 Polisi Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tersangka lain berinisial S berpura-pura menjaga motor korban saat TS membonceng korban. Setelah berjalan sekitar 100 meter, korban diturunkan dan diberikan kunci motornya yang tentutnya sudah ditukar dan pelaku TS membawa kabur motor korban.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang singkat sedangkan motor milik Ciko sudah berhasil dijual oleh para pelaku.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Kasus Impor Garam, Susi: Importir Rusak Harga Petani Ditenggelamkan

"Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," kata Zain.

Kekinian, polisi sendiri juga masih memburu penadah motor curian tempat pelaku menjual motor milik korban. Atas perbuatanta, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X