Akhir Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Dipecat dari Polri Susul Ferdy Sambo

- Selasa, 1 November 2022 | 09:26 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hendra Kurniawan akhirnya dipaksa melepas bintang satu di pundaknya usai resmi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Nasib mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini menyusul eks atasannya yakni Ferdy Sambo.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, (31/10/2022).

Pemecatan terhadap Hendra sendiri dilakukan usai Polri menggelar sidang etik kemarin, Senin (31/10/2022). Selain sanksi PTDH, dia juga dikenakan sanksi lain dan sanksi tersebut sudah dijalankan oleh Hendra.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: AKBP Arif Rachman Disebut Hanya Ada di Waktu dan Tempat yang Salah

"Dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal, yang pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela. Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," beber Dedi.

Selain itu, Dedi menyebut ada belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Sayangnya, dia tidak merinci siapa saja belasan saksi itu.

"Itukan 17 saksi," kata Dedi.

Baca Juga: Saksi: Dalam Rekaman CCTV, Brigadir J Masih Hidup Sekira Pukul 4 hingga 6 Sore

Hendra Kurniawan terseret dalam kasus obtruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi tersangka dan terdakwa bersama 5 orang lainnya.

Dalam dakwaan, Hendra mendapat perintah dari Sambo untuk mengontrol kerja para terdakwa lain dalam hal melenyapkan barang bukti kematian Brigadir J. Dia juga ditugaskan Sambo untuk datang menemui keluarga Brigadir J dan memberikan penjelasan mengenai tewasnya Brgadir J.

Polri sempat menunda sidang etik terhadap Brigadir J meskipun para tersangka lain sudah dikenakan sanksi etik termasuk Ferdy Sambo sendiri. AlasaNnya, saksi kunci dalam sidang etik Hendra saat itu sedang sakit hingga berdampak pada mundurnya jadwal sidang etik Hendra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X