Transformasi Pengelolaan Dana BOS lebih Fleksibel, Berkeadilan, dan Akuntabel

- Rabu, 9 November 2022 | 07:30 WIB
Potret para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Papua, Indonesia (dok. BOS)
Potret para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Papua, Indonesia (dok. BOS)

Program dana bantuan operasional sekolah atau biasa disebut dengan Dana BOS mengalami transformasi besar pada pelaksanaannya sejak tahun 2020. Transformasi Dana BOS ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai Merdeka Belajar episode ketiga.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto mengungkapkan transformasi Dana BOS dilakukan dengan perubahan empat mekanisme yaitu penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan Dana BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan Dana BOS meningkat, serta pelaporan Dana BOS lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.

Baca Juga: Sekolah Penggerak, Pembelajaran Kian Menyenangkan dengan Kreativitas Guru dan Siswa

Dikatakan Sutanto, perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS yang ditujukan langsung ke rekening sekolah bertujuan agar tidak ada keterlambatan pencairan Dana BOS. Penyaluran Dana BOS akan dilakukan jika persyaratan telah dipenuhi sekolah penerima bantuan, misalnya dengan penyampaian laporan pengelolaan Dana BOS pada tahun sebelumnya.

“Selama ini banyak temuan sekolah mengeluh karena penerimaan Dana BOS terlambat, sehingga harus pinjam sana-sini untuk menalangi operasional sekolah,” jelas Sutanto.

Dengan transformasi penyaluran Dana BOS, lanjut Sutanto, sebanyak 96 persen sekolah telah menerima Dana BOS pada akhir bulan Januari tahun 2022.

“Sekali lagi saya sangat mendorong sekolah untuk mengelola Dana BOS ini dengan baik sehingga bisa optimal dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik,” ujar Sutanto dengan tegas.

Transformasi kedua dalam Dana BOS adalah penggunaan Dana BOS yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah dengan berbagai tujuan, seperti untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, hingga pembelian penunjang kebersihan di masa pandemi Covid-19.

-
Potret para pelajar atau siswa Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Papua, Indonesia (dok. BOS)

BOS majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah sekolah.

”Jika dahulu sampai tahun 2020 anggaran BOS nilainya sama rata, sekarang sudah variatif disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah itu berada,” ujar Sutanto.

Kebijakan BOS majemuk ini, lanjut Sutanto, dilakukan dengan mengedepankan prinsip berkeadilan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku atau daerah kepulauan maka akan mendapatkan besaran Dana BOS lebih banyak. 

Sebagai contoh, peningkatan Dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp900.000, mulai tahun 2021 menjadi Rp1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp159.300.000, tahun 2021 menjadi Rp346.920.000.

Selanjutnya, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan Dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek telah melakukan transformasi keempat dalam pelaporan yang dilakukan secara daring.

Pelaporan dilakukan melalui laman http://bos.kemdikbud.go.id dan sekolah harus transparan dalam pelaporan tersebut. Pelaporan Dana BOS tahun berjalan merupakan syarat untuk pencairan Dana BOS tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X