Tangkap Kurir Narkoba di Sumut, 214 Kg Ganja Siap Edar ke Jakarta Disita

- Rabu, 15 Juni 2022 | 14:27 WIB
Barang bukti ganja 214kg yang diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Barang bukti ganja 214kg yang diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial NP (29) di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara serta berhasil menyita ganja seberat 214 kg. Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini terbongkar setelah polisi mengembangkan kasus narkotika. Polisi mendapat informasi jika akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.

"Pengungkapan ini kita lakukan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Ranjau Batu, Mandailing Natal, Sumut. Satu tertangkap perannya kurir," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kader PSI Raja Juli Antoni Dikabarkan akan Isi Kursi Wamen

Polisi juga menyita dan menggeledah mobil yang saat itu digunakan oleh NP. Hasilnya di dalam mobil tersebut didapat paket-paket ganja siap edar dengan berat total mecapai 214 kg.

-
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus 214 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Ini jaringan Sumatra-Jawa menggunakan angkutan darat, makanya mobil disiapkan tetapi karema kecepatan tim Polres Jakbar kita bisa menditeksi akan adanya pengiriman yang akan diedarkan di Jawa makanya tim turun melakukan penggeledahan dan ternyata betul," beber Zulpan.

Ganja tersebut disebut Zulpan akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Kepada polisi, NP mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa ganja tersebut ke Jakarta dengan iming-iming imbalan senilai Rp15 juta.

-
Tersangka kurir ganja 214 kg yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat (baju hijau). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Pengakuan tersangka dia dapat janji untuk edarkan ganja dari seseorang yang saat ini jadi DPO dengan imbalan Rp15 juta membawa ganja ini di dalam mobil dengan maksud diedarkan di Jakarta," kata Zulpan.

Lebih jauh, Zulpan menyebut dengan keberhasilan Polres Jakbar menyita 214 kg ganja, polisi berhasil menyelamatkan 214 jiwa dari bahaya narkotika jenis ganja.

"Dilihat dari peredaran di lapangan 1 kg, Rp5 juta. Jadi kita bisa mengalikan saja estimasi uang yang bisa kita selamatkan apabila barang ini beredar di masyarakat," kata Zulpan.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X