Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, DPRD DKI: Belum Layak!

- Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi salam saat menghadiri Milad ke-20 PKS di Istora Senayan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi salam saat menghadiri Milad ke-20 PKS di Istora Senayan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hasbiallah pun menilai, kebijakan membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tidak tepat oleh orang nomor satu di Jakarta tersebut belum tepat.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, pemilik rumah yang merupakan wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut merupakan masyarakat kelas menengah. Maka, Hasbi menyebutkan, kalangan mereka tak perlu mendapat insentif.

"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," kata Hasbi saat dihubungi, Selasa, (14/6/2022).

Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB mencapai Rp10,25 triliun.

Baca Juga: Giring Mau Jadi Gubernur DKI, PKS: Silakan jika Punya Nyali!

"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," terangnya.

"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," tambah Hasbi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X