Anggota DPR Sarankan Purnawirawan Polri AKBP Eko Minta Maaf ke Keluarga Mahasiswa UI

- Minggu, 5 Februari 2023 | 18:29 WIB
Rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Purnawirawan Polisi yakni AKBP Eko Setia Budi Wahono meminta maaf kepada keluarga mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Athallah Saputra.

Dia menegaskan, meminta maaf bukan berarti bersalah, karena hal itu harus dibuktikan dalam proses hukum. 

“Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

“Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia,” tambahnya.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Mahasiswa UI Terlindas Pajero Purnawirawan Polisi

Disisi lain, dia juga mendesak Polda Metro Jaya agar mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra.

“Kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan corrective action. Mencabut status tersangka itu,” tuturnya.

Arsul mempersilahkan apabila Polri masih ingin mengkaji soal corrective action dengan ahli hukum. Namun, menurutnya kajian itu tidak memerlukan waktu yang lama. 

“Bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, itu silahkan saja. Namun, untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari. Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Pihak Purnawirawan Polisi Jelaskan soal 45 Menit Penelantaran Mahasiswa UI Usai Tertabrak

Arsul menilai, apabila pihak kepolisian mencabut status tersangka Hasya maka persoalan akan selesai. Sebab, yang dituntut oleh keluarga Almarhum Hasya adalah soal penetapan tersangka. 

Dia juga menyebut, penetapan status tersangka kepada Hasya yang merupakan korban meninggal telah mencederai rasa keadilan dan tidak logis menurut hukum. 

“Kalau seseorang jadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang dan orang itu dirinya sendiri. Pertanyaannya, kalau ada orang bunuh diri, apakah akan ditetapkan jadi tersangka?” tandas Arsul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X