Ratusan Polisi Siaga Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tidak Hadir

- Senin, 16 Januari 2023 | 11:36 WIB
 Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebanyak 400 personel disiagakan untuk mengamankan jalanya sidang perdana Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).Tak hanya di PN Surabaya, beberapa titik lainnya juga dijaga oleh pihak Kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan pihaknya menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

"Selain itu juga di siagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata Akhmad Yusep sebagaimana disadur Antara, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati, tapi...

Dia menjelaskan seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi. Polisi juga sudah mengimbau kepada Aremania--suporter Arema FC--untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.

"Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," tambahnya.

Baca Juga: Ingin Tragedi Kanjuruhan Temui Titik Terang, Korban Tagih Janji Kapolri

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

-
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X