Lukas Enembe Ditangkap KPK! Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua 

- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:10 WIB
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan pasca penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) kemarin. 

Merespons penahanan Lukas Enembe, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua untuk menjalankan roda pemerintahan di Papua. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh. Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ. Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). 

Baca Juga: KPK Bakal Usut Tuntas Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp560 Miliar!

Langkah ini, kata Benni, dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. 

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Benni menjelaskan, penunjukan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Di dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

“Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” jelas Benni. 

Baca Juga: Polisi Bebaskan 14 Orang Biang Rusuh Buntut Lukas Enembe Ditangkap KPK

Benni menambahkan, dalam Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah berupa tugas rutin pemerintahan. Tugas Sekda sebagai pelaksana tugas harian tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Lebih lanjut Benni menuturkan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka Lukas akan diberhentikan sementara. 

“Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Benni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X