DPR Minta Satgas BLBI Lakukan Asset Tracing Milik Obligor!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Anggota Komisi III DRP RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun, sekarang sudah menjadi real estate.

Ia mempertanyakan, apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor. Apa lagi, ada salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah itu.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan, tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi, kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," tegasnya dalam diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Selasa (28/3/2023).

-
Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Baca Juga: Rapat dengan Mahfud MD Besok, DPR: Ngabuburit untuk Tuntaskan Polemik Transaksi Rp349 T

Kata dia, Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI, bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah negara siap membuat UU tersebut.

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," tutur Wihadi.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, para obligor merupakan orang-orang yang membuat Negara ini hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, mereka pada gilirannya masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.  

"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang, (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," urai dia.

Misbakhun berucap dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban hari ini, pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.

Khususnya, apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema.  Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.

"(BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan Negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," ucap Misbakhun.

Asset tracing sendiri dijelaskan dia adalah aset yang sudah disita oleh Negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya, baik itu aset yang bersifat produktif maupun aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu!

"Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," tutupnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X