Gak Ada Ampun! Polda Metro Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Alex Bonpis

- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:04 WIB
Ilustrasi narkoba (FREEPIK)
Ilustrasi narkoba (FREEPIK)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba Alex Bonpis. Polda Metro menegaskan, pihaknya bakal memiskinkan bandar narkoba penerima sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut.

"Penyidikan masih berlanjut untuk Alex. Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Kombes Mukti menyebut, penerapan pasal TPPU juga bertujuan memiskinkan tersangka. Polisi bakal mendalami aliran dana dari bandar narkoba paling dicari tersebut.

-
ilustrasi narkoba (FREEPIK)

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran 109,9 Kg Sabu: Modus Pakai Peti Buah dan Dibawa Angkot

"TPPU-nya kena, kita buat miskin dia," beber Mukti.

Sebelumnya, Polda Metro menangkap buronan bandar narkoba Alex Bonpis. Alex Bonpis diciduk, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Alex Bonpis ditangkap di rest area Jalan Tol wilayah Subang, Jawa Barat. Alex Bonpis sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap Motif Pria Perkosa Wanita di Semak-semak Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang juga menerima sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Sabu tersbut, lalu diedarkan Alex Bonpis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X