Mengelola BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Belajar Dengan Jepang

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:55 WIB
BPJS Kesehatan (ANTARA/Aditya Pradana Putra/aww)
BPJS Kesehatan (ANTARA/Aditya Pradana Putra/aww)

Pemerintah sebenarnya tidak perlu memutuskan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen untuk mengatasi permasalahan devisit pendanaan asuransi tersebut. Pemerintah disebut hanya perlu mengubah sistem pengelolaan anggaran BPJS menjadi sistem reimbursment, seperti dilakukan di negara Jepang. 

Hal itu dikatakan oleh Ekonom Senior Center Of Reform On Economics, Hendry Saparini, saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/10). Sistem reimbursment tersebut, kata Hendry, akan membuat pengguna BPJS merasakan keadilan karena beban iuran akan disesuaikan dengan taraf sosial si peserta BPJS tersebut. 

"Kita perlu evaluasi lebih mendalam apakah sistem di BPJS itu yang terbaik. Kalau sekarang ini yang membedakan kan iuran antara yang paling bawah (Golongan miskin) dan paling atas (Kaya), tetapi nilainya tidak terlalu beda. Sementara pendapatan masyarakat itu jenjangnya sangat lebar, sehingga tidak ter-representasikan pada pembayaran BPJS seperti saat ini," kata Hendry. 

Ia pun menyebut bahwa dengan sistem reimbursment, maka untuk golongan paling bawah atau paling tidak mampu, ini benar-benar dibebaskan dari biaya kesehatan. Sementara itu untuk golongan ekonomi yang semakin baik, maka beban pembiayaan yang ditanggung juga harus semakin berkurang. 

"Dengan situasi itu, walaupun BPJS-nya nilainya seperti sekarang, maka semestinya sistem reimbursment-nya itu lebih adil. Karena jenjang masyarakat itu kalau kita buat mungkin ada 10 tingkat pendapatan, mestinya membayar BPJS nya juga seperti itu. Sama-sama sakit menghabiskan Rp 100 juta, yang paling bawah di reimburse 100 persen dan semakin keatas reimbursment nya semakin sedikit," jelasnya. 

Menurut Hendry, sistem seperti itu sudah dilakukan di banyak negara dan itu berhasil. 

"Silahkan dilihat di Jepang, sistemnya reimburse. Sehingga kalau yang miskin operasi, semuanya dicover. Tapi semakin dia kaya, yang di reimburse semakin sedikit," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X